Teks Eksposisi
ATURAN BARU, TAK ADA LAGI KESENJANGAN HARGA SEMBAKO ANTAR PULAU TESIS: Kementerian Perdagangan akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar barang yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik pada 10 November 2021.Salah satu tujuan dari kebijakan ini mengurangi disparitas harga antar wilayah atau pulau.Kebijakan tertuang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 92 tahun 2020 yang merupakan revisi dari permendag nomor 29 tahun 2017 tentang perdagangan antar pulau. ARGUMENTASI Sekretaris jenderal kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antar pulau. "Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antar pulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antar wilayah menjadi terjamin," Katanya dalam konferensi persnya secara daring, kamis(10/12/2020). Dia menjelaskan pada umumnya di wilayah Indonesia Timu...